Derita Warga Depok, 74 Tahun Tinggal di Kedaung, Kini Digusur Tanpa Sidang Pengadilan: Pak Prabowo Kami Tertindas

Jerit histeris pedagang Depok digusur pengadilan
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Pertama, saya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Pada intinya, berdasarkan amar keputusan Pengadilan Negeri Depok sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal," katanya. 

Ketika disinggung soal adanya upaya penolakan eksekusi, Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melalui prosedur.

"Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik," jelasnya. 

Menurut Kurnia, mereka yang protes hanya pengguna objek bukan pemilik sah.

"Dia sebagai pengguna objek saja. Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik," tuturnya.

Adapun luas lahan yang dieksekusi mencapai sekira 6,3 hektar.