Pengusutan Dua Kasus Pengolahan Kayu Tak Jelas, KPH Kubu Raya Diduga Main Mata?

Ribuan batang kayu log di Sungai Ambawang, Kubu Raya
Ribuan batang kayu log di Sungai Ambawang, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVAKesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya diduga tidak tuntas melakukan pengusutan dua aktifitas pengolahan kayu diduga ilegal atau yang biasa disebut somel di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Sebagaimana di ketahui, sebelumnya petugas KPH Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan pengolahan kayu milik F yang berlokasi di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan pada bulan Oktober 2023. Dan satu lagi somel milik US di Desa Lingga, Jalan Trans Kalimantan pada bulan September 2023.

 

Dari pemeriksaan kedua somel pengolahan kayu tersebut pemilik somel F dan US dipanggil dan di mintai keterangan. Namun US dan F tidak di proses hukum. Padahal pada saat penggerebekan kedua somel tersebut belum mengantongi izin operasional dan kayu-kayunya tidak memliki dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan.

 

Dengan tidak di prosesnya kedua cukong kayu tersebut, patut di duga KPH Kubu Raya ‘’main mata’’ dengan cukong kayu. Selanjutnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ilegal logging kepada KPH Kubu Raya akan pundar.

 

Dari pantauan dilapangan, kini kedua somel pengolahan kayu tersebut sudah kembali beroperasi. Kayu bentuk log terlihat dirakit di sungai dan ada juga yang sudah dilakukan penggergajian.

 

Dari informasi yang dihimpun media ini, somel milik US belum mengantongi izin. Tapi somel F terdengar kabar telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

 

Kemudian, ribuan batang kayu dalam bentuk log yang sudah di rakit terpantau berada di Sungai Ambawang , Kubu Raya.

 

Sementara itu, seorang Ek mengkonfirmasi, bahwa saat ini somel pengolahan kayu milik F telah mengantongi izin operasional.

 

‘’Somel yang di Jembatan dua-duanya sekarang sudah mengantongi izin dan sumber kayunya dari kebun sekitar wilayah Sungai Ambawang,’’kata Ek kepada Viva.co.id pada Rabu 29 Januari 2025.

 

Ek menambahkan, bahwa bahan baku pendukung untuk izin operasional somel F tersebut didapat dari PT SKR berupa pemanfaatan limbah.

 

‘’Bahan baku kayu untuk mendukung pengurusan izin kami dapat dari PT SKR. Tapi kalau sumber kayu yang ada di somel dari kebun sekitar Ambawang. Dan kayu tersebut milik orang yang jasa membelah kayu,’’katanya.

 

Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto saat di konfirmasi terkait penanganan dua kasus ilegal logging tersebut belum menjawab. Justru ia mengatakan somel F saat ini telah mengantongi izin.

 

‘’Dari data kayaknya sudah. Tapi untuk lebih pastinya tentang perijinan silahkan koordinasi dengan Kabid Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan DLHK,’’ujarnya.