Kasus Pemecatan Sepihak, APJATI Terancam Diseret ke Pengadilan
- Istimewa
Siap – Kasus pemecatan yang dialami Marlina Siagian, oleh pihak Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Marlina Siagian, Sugiyarto Atmowidjoyo mengatakan, bahwa pihaknya telah mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja.
Dalam hal ini adalah Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administratif Jakarta Selatan.
"Setelah melalui klarifikasi, pihak APJATI hadir ketika itu," kata Sugiyarto dalam keterangan tertulisnya yang diterima siap.viva.co.id pada Sabtu, 24 Januari 2025.
Namun, menurut Sugiyarto setelah diundang untuk melakukan mediasi pertama pada 14 Januari 2025, perwakilan APJATI justru tidak hadir.
"Dan untuk ediasi di hari kemarinpun mereka juga tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari instansi pemerintah tersebut," ujarnya.
Sugiyarto pengacara Marlina gugat AJATI
- Istimewa
Pengacara berambut gondrong ini menganggap pihak APJATI tidak memiliki itikad yang baik, tidak profesional, dan tak bertanggungjawab.
"Kami menganggap APJATI tidak memiliki itikad yang baik dalam perkara dengan klien kami ini, dan mereka tidak profesional, tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Bahkan menurut Sugiyarto Atmowidjoyo, APJATI dianggap meremehkan instansi pemerintah.
"Institusi pemerintah saja dianggap sepele oleh APJATI apalagi pekerja," tuturnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut terbiasa tidak menghargai Undang-Undang Tenaga Kerja.
Terkait hal itu, Sugiyarto mengancam bakal melakukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, biarkan mereka hadapi kami di Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya.
Sebagai informasi, Marlina Siagian diperkerjakan oleh APJATI sejak Februari 2019.
Namun diduga ada kejanggalan karena Marlina kerja tanpa kontrak atau perjanjian kerja.
Kasus ini mencuat setelah ia diminta untuk tidak lagi bekerja pada 19 September 2024 secara lisan oleh salah satu pimpinan APJATI.
Hingga berita ini diturunkan pihak APJATI belum terkonfirmasi.