Polisi Gulung 4 Geng Curanmor di Depok: Modusnya Pemulung hingga Jamaah Masjid

Polisi gulung komplotan curanmor di Depok
Polisi gulung komplotan curanmor di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi berhasil meringkus sebanyak 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Mereka kerap berulah di Kota Depok, Jawa Barat.  

Adapun 10 orang tersangka ini terbagi dalam empat kelompok berbeda. Modus operandinya pun beragam. 

"Jadi ada satu kelompok juga yang telah melakukan 7 TKP dan bisa kita buktikan dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato pada awak media, Rabu 22 Januari 2025. 

Ia juga mengungkapkan, dari 10 tersangka ini, beberapa di antaranya merupakan mantan residivis kambuhan.

"Perlu kami jelaskan, kelompok pertama ini inisialnya SB, WK, serta R. Jadi ada tiga orang yang berhasil kita amankan. Dua pelaku curanmor dan satu sebagai penadah. Nah satu lagi DPO masih dalam pengejaran," ujarnya.

Modus yang digunakan kelompok pertama ini yaitu berpura-pura menjadi pemulung. Mereka melancarkan aksinya dengan gerobak motor.

"Jadi mereka pada malam hari melakukan berpura-pura sebagai pemulung. Kemudian mengangkut kendaraan tersebut atau curiannya ke atas gerobak dan disimpan di tempat persembunyian," ucap AKBP Zendrato.

SB Cs melakukan aksinya dikawasan Sukamaju, Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok. 

Dari tangan kelompok itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor, seperti Scoopy, Vario dan Jupiter MX. 

Kemudian satu gerobak motor, kunci letter t, mata kunci, dua unit handphone para tersangka.

Polisi ringkus komplotan curanmor di Depok

Polisi ringkus komplotan curanmor di Depok

Photo :
  • siap.viva.co.id

Selanjutnya adalah kelompok kedua. Ada empat pelaku yang berhasil diringkus polisi. Mereka masing-masing berinisial SG, AJ, DI, dan OK.

Modus operandinya berbeda dari yang pertama. Para pelaku curanmor ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura ke masjid. 

"Disaat sepi lengah, pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah, mereka melakukan pencurian dengan letter T."

Pada penyidik ke empat tersangka ini mengaku telah melancarkan aksinya di tujuh TKP selama periode Desember 2024.

"Jadi belum genap sebulan kita dapat mengungkap 7 TKP yang yang terdiri TKP nya ada juga di Pondok Cina, kemudian di Kemiri Muka, di Beji Timur dan di Kelapa Dua, Cimanggis," beber AKBP Zendrato.

Barang bukti dari kelompok kedua yang berhasil diamankan polisi yakini, satu unit motor Honda Beat, dua kunci letter T, dan satu peci putih.

Berikutnya adalah kelompok ketiga. Pelakunya diketahui berinisial SAC dan satu lagi DPO alias dalam proses pengejaran.

"Modus operandinya beraksi pada malam hari, saat pemilik kendaraan lengah. Kemudian menyimpan kendaraan itu di tempat persembunyian mereka."

Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini yaitu 2 buah BPKB sepeda motor, 3 unit sepeda motor honda Beat, Yamaha Mio, dan Yamaha Nuvo.

Kemudian 1 buah catless sepeda motor Yamaha, dan 1 buah kunci pass.

"TKP untuk yang kelompok ke tiga ini mereka beraksi di Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok," ucap Zendrato.

Selanjutnya adalah kelompok empat. Mereka berinisial NA dan RA. 

"Modus operandinya ini berbeda, karena merusak dinding bengkel berbentuk bedeng seng, lalu mengambil kendaraan yang sedang diservis di bengkel tersebut," jelasnya. 

AKBP Zendrato menyebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha N-MAX dan satu motor Honda Genio dari tangan para pelaku tersebut. "Untuk kejadiannya itu terjadi di depan kafe, di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis."

Lokasi Persembunyian Bandit Depok

10 tersangka curanmor ini diringkus dari sejumlah tempat persembunyiannya masing-masing di wilayah Depok.

"Jadi perlu kami sampaikan dari 10 tersangka ini kebanyakan adalah warga lokal, karena dia pasti menguasai area, menguasai jalur untuk pelarian ya. Nah ini dengan beberapa DPO ini masih tetap dalam pengejaran," katanya. 

Lebih lanjut Zendrato mengungkapkan, dari hasil interogasi para tersangka, ada beberapa kendaraan sudah menyebrang ke daerah Banten.

"Rata-rata kendaraan yang masih bagus itu tergantung kondisi, dari keterangan para tersangka ada yang diperoleh 1 unit Rp 3 juta, relatif lah plus minus harganya."

Kasat Reskrim Polres Metro, AKBP Zendrato kembalikan motor curian

Photo :
  • siap.viva.co.id

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengembalikan beberapa motor hasil curian kepada korban. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.