KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hakim: Itu Nanti Jatuhnyakan Tanggal 27, 28, 29 Merah

- istimewa
Siap –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyetujui penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, KPK meminta untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," Urainya.
PN Jaksel memutuskan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK ditunda selama dua pekan lantaran ada rangkaian hari libur nasional.
"Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” kata Djuyamto.
Merespons hal itu, ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, meminta untuk penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto tersebut diundur hanya 10 hari saja.
“Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” imbuhnya.
“Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” ujar Djuyamto.
Diinformasikan bahwa sidang praperadilan Hasto Kristiyanto berikutnya bakal digelar pada 5 Februari, putusan tersebut juga telah disetujui oleh pihak penggugat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi. Yang pertama kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.