Ditolong Sipir Rutan Depok, Bos Daycare Terpidana Kasus Penganiayaan Balita Nyaris Lahiran di Penjara
Selasa, 14 Januari 2025 - 15:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Gafar memastikan, selama menjalani perawatan medis, Meita bakal diawasi langsung oleh petugas Rutan Depok.
Sebagaimana diketahui, Meita Irianty, bos daycare WSI divonis 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara, untuk masing-masing korban.
Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan yang dihadirinya melalui zoom pada Rabu 11 Desember 2024.
Dalam sidang putusanya, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan, Meita Irianty secara sah bersalah dalam tindak pidana dalam kekerasan terhadap anak yang dititipkan di dacyare WSI .
Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita Irianty menjalani masa penahanan di Rutan Depok, yakni sejak awal Agustus 2024.