Tuntut Penuntasan Kasus Mafia Tanah, Warga Desa Kuala Mandor A Demo Polda Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Sejumlah warga dari Desa Kuala Mandor A menggelar aksi demo damai di Kantor Polda Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat menuntut penuntasan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan kepala desa, pada Rabu 8 Januari 2025.
Aksi demonstrasi tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa. Mereka menuding kepala desa terlibat dalam praktik jual beli tanah secara ilegal yang merugikan masyarakat.
"Ini adalah hak kami sebagai warga. Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, karena sudah banyak lahan kami yang hilang akibat ulah oknum tersebut," kata Misdin dikutip pada Kamis 9 Januari 2025.
Misdin menambahkan, arga mengaku telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pihak desa, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka juga menduga ada praktik kolusi antara kepala desa dengan pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara tidak sah.
‘’Kepala Desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang yang tidak jelas dan keberadaanya diluar wilayahnya , yaitu kepada warga Sumedang Jawa Barat dan diperjualbelikan kepada Perusahaan, sementara lahan itu adalah lahan yang telah ada SKT dan pemiliknya adalah warga setempat,’’tambah Misdin.
Lanjut Misdin, warga menyampaikan dukungannya kepada Kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan Kepala Desa Kuala Mandor A, namun menyayangklan statement Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A yang membenarkan apa yang dilakukan Oknum Kades itu.
“Kami menuntut Kuasa Hukum Kades kami untuk mengklarifikasi pernyataannya, karena pernyataanya mencederai perasaan kami, warga yang lahannya menjadi korban ulah Kades kami,” tegas Misdin.
Misdin berharap pengusutan kasus ini segera membuahkan hasil, mengingat dampaknya yang sangat merugikan mereka. Mereka juga meminta agar kepala desa yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, AKBP Rensa S Aktadivia saat menemui warga Desa Kuala Mandor A menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kepala desa tersebut.
"Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak yang dirugikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, dan telah menetapkan 5 orang tersangka,"katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diduga telah dialihkan secara ilegal.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait kasus ini, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
AKBP Rensa S Aktadivia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, oknum kepala desa diduga berkolusi dengan pihak tertentu untuk memalsukan dokumen kepemilikan tanah, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparat lain.
"Kami ingin menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia tanah. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil," tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut guna memperkuat proses penyelidikan,"pungkasnya.