Sebut RK si DPRD Depok Tersangka Cabul Sejak 2 Januari, Jaksa Pastikan Tak Bisa Damai, Begini Katanya!
- siap.viva.co.id
Ubai memastikan, pihaknya bakal bertindak secara profesional tanpa tebang pilih.
"Kejaksaan akan profesional, fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap, dan akan disidangkan," janjinya.
"Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," sambung dia.
Lebih lanjut Ubaidillah juga menegaskan, bahwa upaya perdamaian atau restoratif justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus pencabulan.
"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan, dan untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami."
Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Depok, berinisial RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP.
Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.