GNPKRI Desak Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Serat Optik di Pemprov Kalbar
Senin, 6 Januari 2025 - 06:16 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Sementara itu, tersangka lain berinisial A, yang merupakan kontraktor atau penyedia jasa dalam proyek tersebut, juga belum di tahan meskipun telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
GNPK RI menilai, penahanan terhadap tersangka sebenarnya dapat mempermudah proses penyidikan sekaligus menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri.
"Ketika tersangka kasus lain biasanya langsung di tahan setelah penetapan, kasus ini justru berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan publik," tambahnya.