Firli Bahuri, Ketua KPK atau Tuan Besar Safe House Corupption Kertanegara, Apakah itu Safe House ?

Penggeledahan Ketua KPK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Sebuah tudingan yang menghebohkan muncul terkait dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, diduga sebagai safe house, sehingga diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, yang dihubungi oleh Tempo melalui pesan singkat, menyampaikan kekhawatirannya terkait temuan tersebut.

"Aneh pimpinan KPK punya rumah singgah. Saya khawatir itu adalah rumah tempat pertemuan terkait dengan hal-hal yang bernuansa korupsi," kata Novel Baswedan pada hari yang sama.

Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru. 

Menurut Ghufron, KPK tidak memiliki safe house, dan klaim sebaliknya tidak benar.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa safe house adalah istilah yang sering digunakan dalam operasi penegakan hukum dan pengamanan.

Ini adalah tempat aman untuk menyembunyikan individu yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau yang berada dalam kondisi berbahaya.

Safe house juga digunakan dalam perlindungan saksi dan korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, penempatan saksi yang terancam dalam rumah aman didasarkan pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 Fasilitas ini bertujuan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang membantu proses peradilan pidana.

Regulasi yang memungkinkan evakuasi saksi dan korban serta menyembunyikannya di rumah aman juga disebutkan dalam Undang-Undang KPK. 

KPK bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada saksi atau pelapor yang memberikan laporan atau keterangan mengenai tindak pidana korupsi.

Pengertian safe house yang dituduhkan kepada Firli Bahuri nampaknya berbeda dengan definisi rumah aman yang dijabarkan oleh ICJR.

Tanggapan Novel Baswedan mengindikasikan bahwa safe house yang dimaksud lebih berkaitan dengan tempat pertemuan terkait hal-hal yang bernuansa korupsi.

Perlu diingat bahwa Firli Bahuri saat ini sedang menjalani proses penegakan hukum terkait dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri pada Kamis, 26 Oktober 2023, termasuk rumah di Jalan Kertanegara yang disebut sebagai safe house, serta rumah lain di Bekasi.

Situasi ini terus berkembang, dan penyelidikan lebih lanjut akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai rumah Firli Bahuri dan perannya dalam konteks ini. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini.