Sprindik Terkait Hasto Jadi Tersangka Beredar Luas? Begini Isinya..
- Istimewa
Siap –Kabar bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan dan menjadi tanda tanya besar publik.
Pasalnya, ditengah santernya kabar Hasto Kristiyanto tersangka, kekinian beredar sebuah tangkapan layar Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang beredar dan menyebutkan Hasto tersangka berbentuk tangkapan layar dan tidak utuh.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Namun demikian hal tersebut masih menjadi tanda tanya dan belum diketahui kebenarannya alias belum terkonfirmasi.
Bahkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi soal kabar Hasto Kristiyanto jadi tersangkan menyebut bahwa akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada awak media seperti dikutip Selasa 24/12/2024.
Sementara itu disisi lain, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.