Penasehat Hukum Desak Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Kades Kuala Mandor A
- Ngadri/siap.viva.co.id
“Semua permohonan yang masuk telah melalui verifikasi dokumen dan syarat administratif. Pemecahan SPT ini dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh warga dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Tidak ada niatan jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Munawi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar kepada Viva.co.id pada Senin 23 Desember 2024.
Namun, masalah timbul setelah diketahui bahwa SPT lama yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2018. Menurut Dr. Herman Hofi informasi terkait pencabutan SPT tersebut tidak pernah diterima oleh H. Munawi karena arsip dokumen pencabutan tidak diterimanya.
“Ketika menjabat, H. Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen administratif lengkap, termasuk informasi terkait pencabutan SPT. Jadi, tidak ada penipuan atau kebohongan dalam proses ini. Semua dilakukan berdasarkan dokumen yang ada pada saat itu,” tambahnya.