Lama Mangkrak, Proyek Apartemen Metro Stater Depok Tinggal Kicauan, Gimana Nasib Konsumen?
- Istimewa
Kemudian, lanjut Idris, sepertinya mereka meminta kembali untuk dilakukan adendum ulang.
"Namun kami setelah konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri, menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh," katanya.
Sehingga bersama kepala bagian pemerintahan sudah melakukan evaluasi dan akan meminta kajian ulang terhadap biaya-biaya yang mereka ajukan.
"Terus yang sebelumnya dengan adanya apartemen, kata mereka akan menghilangkan pembangunan apartemen, sehingga InsyaAllah akan lebih cepat dibangun," terangnya.
"Tapi kami tetap meminta pendampingan kepada kejaksaan untuk kita lakukan evaluasi terhadap PNB dan evaluasi terhadap program kerja pemerintah dan ini akan dituangkan dalam draft," sambungnya.
"Artinya ini memang belum tentu adanya persetujuan adendum, tetapi memang realita dari pembangunan yang mereka lakukan ini kurang berjalan dengan baik," timpalnya lagi.
Setoran PT Andyka