Klarifikasi Lengkap KCIC soal Investigasi KPPU Terkait Kereta Cepat: Ini yang Perlu Diluruskan!

Ilustrasi kereta cepat Whoosh PT KCIC
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa angkat bicara terkait adanya informasi investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proyek kereta cepat Whoosh.

Eva menjelaskan, bahwa investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU).

Proses itu dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). 

Terkait hal itu, Eva memastikan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan itu. 

Namun demikian, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.

Adapun proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023, menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar," jelas Eva dalam keterangan tertulisnya yang diterima siap.viva.co.id pada Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Eva mengungkapkan, bahwa sesuai kontrak engineering, procurement, and construction atau EPC, antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, pihaknya menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang.

Bahkan itu pun dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut," tegasnya.

"Jadi, sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di Dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," sambungnya. 

Eva menambahkan, KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.