Batamec Ajukan Kasasi, ATS & Partners Law Firm Tegaskan Ada Kekhilafan Hakim di Putusan Pailit

Petugas Melakukan Pengecekan Tabung Gas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Menanggapi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan PT Batamec dalam kondisi pailit, manajemen perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari ATS & Partners Law Firm resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim hukum menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kekhilafan hakim dan kesalahan dalam penerapan hukum.

Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., sebagai ketua tim kuasa hukum yang didampingi oleh Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Ahid Syaroni, S.H., dan Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, S.H., menegaskan bahwa putusan pailit tidak didasarkan pada penilaian fakta hukum yang komprehensif.

“Kami menilai ada kekhilafan nyata dari hakim dalam melihat bukti-bukti yang telah kami sampaikan. Selain itu, penerapan hukum terkait kepailitan tidak sesuai dengan asas-asas yang berlaku,” ujar Taufan.

Menurut tim kuasa hukum, syarat utama dalam kepailitan adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa Batamec masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.

 

 

"Pengadilan tampaknya mengabaikan posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya masih sehat dan mampu menjalankan aktivitas operasionalnya," tambah Andi Irwanda.

Ahid Syaroni menambahkan bahwa dampak dari putusan ini sangat merugikan, tidak hanya bagi Batamec sebagai entitas bisnis, tetapi juga bagi ribuan karyawan dan sektor maritim nasional secara keseluruhan.

“PT Batamec adalah salah satu galangan kapal terbesar di Asia Tenggara yang memegang peran strategis. Kami tidak hanya memperjuangkan kepentingan perusahaan, tetapi juga melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Dzulfikar Adhiyatma Tarawe pun optimistis bahwa Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan ini dan memberikan keputusan yang lebih adil.