Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mess Kebun Sawit PT MAR

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

 

Hafiz menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.