Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mess Kebun Sawit PT MAR
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
Hafiz menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.