Duduk Perkara Oknum TNI AU Tembak Warga Sipil di Kebun Sawit Ketapang Berujung Damai
- pixabay.com
Kemudian Fransmini Ora Rupinus, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada kesatuan TNI AU yang mengatensikan langsung dalam proses mediasi dan sudah ada kesepakan damai, maka perkara ini sudah selesai. "Hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat,". Katanya.
Disisi lain, Rupinus Junaidi, S.H juga selaku kuasa hukum menjelaskan dari awal kami selaku kuasa hukum sudah mengawal kasus yang menimpa oleh saudara mirza. Bahkan pasca kejadian sudah kami melaporkan ke Polres Ketapang sampai saat ini masih kami dampingi.
"Ada sedikit miskomunikasi yang terjadi antara pelaku dan korban terutama komandannya, berdasarkan informasi hanya dapat berita bohong dari pihak manajemen perusahaan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak apa-apa, bahka sudah ada surat perdamaian sebelumnya,"tandasnya.