Duduk Perkara Oknum TNI AU Tembak Warga Sipil di Kebun Sawit Ketapang Berujung Damai
- pixabay.com
Menurut Rusliyadi pihak yang bersangkutan sudah bertanggung jawan atas insiden tersebut, mulai dari biaya pengobatan dan berkaitan hal-hal lainnya, dan pihak yang bertanggung jawab siap memberikan pemulihan dan hak-haknya yang menjadi korban.
"Kami selaku kuasa hukum korban bertindak untuk kepentingan korban dan masyarakat, tentu yang mau kita dahului adalah asas keadilan dan kemanfaatannya," ucapnya.
Kuasa hukum Fransmini Ora Rupinus, S.H., M.H juga menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan selesai. Ia meminta untuk terus mengawal korban sampai proses penyembuhan kepada saudara mizra yang menjadi korban penembakan oleh oknum TNI AU di PT Mina Mas Ketapang.
"Kami yakin dan percaya sampai hari ini sudah ada komitmen proses penangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sudah sangat baik, dan bagus sekali, kemudian dari kesatuan sudah mengatensikan untuk kesembuhan mirza," tuturnya.