Polres Kubu Raya Bongkar Praktik Rekrutmen Pekerja Migran Illegal di Medsos
- Ngadri/siap.viva.co.id
“Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” kata Hafiz dikutip pada Kamis 28 November 2024.
Hafiz menambahkan, Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong, 42 tahun, yang diduga sebagai perekrut. SI ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Dua korban yang diidentifikasi adalah Kevin dan Irfan Franata.
Hafiz menyebutkan, pihaknya menduga praktik ini terkait jaringan sindikat perdagangan manusia. Polres Kubu Raya kini berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendalami jalur perekrutan ilegal ini.
“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja,” ujar Hafiz.