Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Asal NTB ke Malaysia, 9 Orang Ditangkap

Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

“ Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,”tuturnya.

 

 

 

" Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun,"tegas Hafiz

 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan proses perekrutan supaya tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.