IPW Sorot Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Palangkaraya, Begini Kronologinya

Mahrita warga Palangkaraya mengadu ke IPW
Sumber :
  • Tangkapan layar channel YouTube Berisik

Siap – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang menjual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sedang jadi sorotan publik.

Perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman sebagai terdakwa diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Mahrita, istri terdakwa meyakini bahwa suaminya tak bersalah. Atas dasar itulah, ia kemudian meminta keadilan dari hakim.

"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," katanya sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Bsrisik, Jakarta, belum lama ini dan dikutip siap.viva.co.id pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Mahrita mengatakan, pihaknya saat ini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri.

Bahkan suaminya itu sampai dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara.

"Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun," ujarnya berlinang air mata.

Sedangkan persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT STP telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli.

Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir.

"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," kata Mahrita lirih.

Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi yang terjadi di Palangkaraya tersebut.

Ia pun meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.

Sebab menurut Sugeng, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya.

Itu lantaran pidana merupakan ultimum remedium atau sebagai opsi terakhir.

"Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut," katanya.

Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama dua tahun dan dua tahun kemudian penyewa menunggak.

Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.

Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual.

Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.

"Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga meminta istri dan anak terdakwa agar sabar dan kuat menghadapi kasus hukum tersebut dan berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut.

Kasus yang menjerat warga Palangkaraya itu sudah disidang semoga hakim mendengarkan hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya.

"Yang sabar bu. Percayalah Tuhan akan membalas orang-orang zolim," kata Sugeng.