IPW Sorot Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Palangkaraya, Begini Kronologinya

Mahrita warga Palangkaraya mengadu ke IPW
Sumber :
  • Tangkapan layar channel YouTube Berisik

"Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut," katanya.

Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama dua tahun dan dua tahun kemudian penyewa menunggak.

Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.

Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual.

Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.

"Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana," ujarnya.