Polsek Nanga Tayap Ancam Akan Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan uraian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur terkait izin dan pengolahan tambang. Dan minta kepada warga untuk tidak melakukan aktifitas tambang karena selain merusak lingkungan dengan nyata, juga sangat membahayakan keselamatan pekerja tambang,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, saat sosialisasi Camat Nanga Tayap dan tokoh yang juga hadir pada waktu itu dan sepakat untuk melarang adanya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Camat dan bersama jajaran Forkopimcam dan para kepala desa mendukung penuh Polsek Nanga Tayap untuk memberantas segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin.
“ Polsek Nanga Tayap juga rutin melakukan penertiban di lokasi tambang, namun para oknum pelaku tambang ini selalu berpindah pindah lokasi untuk menghindari penindakan dari Kepolisian, Sehingga apabila telah kita tertibkan di lokasi ini, minggu depan mereka berpindah di lokasi lainnya,’’lanjutnya.
Kapolsek Nanga Tayap menghimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas tambang, selain menyalahi aturan, perbuatan menambang tanpa izin juga berdampak kepada lingkungan kerena sangat merusak lahan dan sungai dan juga penambangan tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja karena pekerja tambang sering menjadi korban kecelakaan kerja.