Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya
Kamis, 14 November 2024 - 15:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
Andi Muchtar diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.
"Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan," ujar Ubaidillah.
Terkait hal itu, Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksapenuntut umum dari seksi tindak pidana khusus.
"Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara," tutupnya.