Menelisik Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya Tak Tersentuh Hukum, APH Tutup Mata?
- Ngadri/siap.viva.co.id
Pemilik sawmil penggergajian kayu, Yudi saat di konfirmasi media ini mengatakan, sawmil miliknya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan mengenai kayu ulin yang diolah ada dokumen atau tidak ia mengaku tidak mengetahui.
‘’Kalau izin sawmil belum ada, tapi ada surat keterangan dari desa setempat. Kayu ini milik pak Sani dan saya hanya ambil upah pembelahan. Dan mengenai dokumen pendukung nya saya tidak tahu. Yang saya tahu kayu ulin ini dari Sandai,’’jelas Yudi kepada siap.viva.co.id pada Kamis 14 November 2024.
Yudi menambahkan, kayu yang ada di sawmilnya tersebut biasa diantar oleh pengusaha kayu dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang berinisial MT, MZ dan kadang diantar oleh IY.
‘’Kayu ini jumlahnya sekitar 100 batang berukuran 9x13 panjang 4 meter dan jenis kayu ulin atau belian,’’tambahnya.