Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab
- Istimewa
Ia menegaskan hal tersebut tak boleh dilakukan, khususnya pada level kepala negara. Hal terssebut juga menjadi alasan mengapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) ditugaskan untuk mengawal.
"Tidak boleh. Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal Paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu," katanya.
Dengan adanya aturan, preseden, dan jurisprudensi, Gandjar mengatakan kepastian larangan tersebut berlaku juga kepada keluarga intinya.
"Kita sudah punya jurisprudensi menyangkut riwayat pasal-pasal suap, baik bagi pemberi maupun penerima. Bisa diterima orang lain dan keluarga, baik titipan maupun adresat," katanya.
Menurutnya, Jokowi harus bertanggung jawab atas hukuman yang mestinya diterima Kaesang atas gratifikasi fasilitas jet pribadi itu.
"Jadi dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggung jawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat," tandasnya.