Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya
- istimewa
Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ayah terdakwa Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja (MW). Ini terkait kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat sang anak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui upaya suap tersebut dilakukan MW bersama kuasa hukum Ronald Tannur yang berinisial LR.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi. Atau berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Qohar.
Namun, dijelaskan bahwa mantan anggota DPR RI itu tidak mengetahui total jumlah uang yang dikucurkan sang istri kepada LR.
“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” ujar Qohar.
Adapun Qohar mengatakan, pihaknya kemungkinan bakal memeriksa Edward usai sang istri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut.
“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” paparnya.
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan, bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menggali sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. Termasuk ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti. (Siapapun) orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.