Sejak Era Presiden Prabowo Banyak Kebijakan Pro Rakyat, Berikut Rincian Bikin SIM
Rabu, 6 November 2024 - 14:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
2. SIM B
Terdapat dua kategori, SIM B1 untuk kendaraan bermotor di atas 1.000 kg, dan SIM B2 untuk kendaraan yang menggunakan kereta tempelan. Biaya untuk keduanya yakni Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.
3. SIM C
Diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru yakni Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
4. SIM D
Diterbitkan untuk penyandang disabilitas. Biaya pembuatan baru yakni Rp 50.000, sedangkan perpanjangan Rp 30.000.
Memiliki SIM bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran akan keselamatan di jalan raya. Pastikan kamu memilih jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan.