WNA India Selundupkan Satwa Langka, Pasar Hewan Jatinegara Diduga Jadi Pasar Gelap Hewan Dilindungi

WNA India Selundupkan Satwa Langka
Sumber :
  • istimewa

SiapBea Cukai dan kepolisian akan menyelidiki Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur, lantaran diduga memperjual-belikan satwa-satwa dilindungi. Hal tersebut berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka STH.

Adapun STH merupakan warga negara India yang berusaha menyelundupkan empat satwa langka yang dilindungi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Berdasarkan keterangan STH, dia membeli satwa tersebut di Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur. Alasan membawa hewan tersebut adalah sebagai hadiah untuk keluarganya di India," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024).

Saat ini, tim Bea Cukai tengah melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka. Khususnya, di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.

Karena, diketahui beberapa diantaranya dilakukan oleh WNA asal India.

"Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian dan stakeholder lainnya akan menyelidiki apakah benar di Jatinegara ada pasar gelap hewan dilindungi," terangnya.

Diinformasikan, WNA asal India berinisial STH diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Mumbai. Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta–Mumbai itu dibekuk setelah ketahuan menyelundupkan empat ekor hewan langka.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5/11/2024.

"Kami menggagalkan upaya penyelundupan ekspor empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang," paparnya.

Gatot menjelaskan, awalnya petugas mencurigai koper milik STH yang tercatat sebagai bagasi pesawat. Setelah diperiksa, didapati dua ekor primate jenis lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa.

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan, hewan-hewan tersebut disembunyikan dalam kotak plastic dan tas hewan, serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.

Penetapan hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.