Kisruh Rencana Penggusuran Pasar Kambing Depok, Satu Pedagang Terluka Diserang OTK

- siap.viva.co.id
Siap – Heri Zaenal Effendi, salah seorang pedagang di Pasar Kambing, Cisalak, Kota Depok, mengalami luka serius usai diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK) beberapa hari lalu.
Heri mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya yang baru tiba di parkiran motor Pasar Kambing, tiba-tiba diserang secara brutal oleh gerombolan OTK.
Pelaku, kata dia, ada yang menggunakan senjata tajam.
"Jadi saya waktu pagi - pagi datang ke sini, baru parkir motor langsung diserang. Ada yang pakai sajam, ini kepala saya kena bacok," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 5 November 2024.
Akibat kejadian itu, Heri mengaku mengalami 55 jahitan di bagian kepala belakang.
"Saya diserang secara brutal. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Ia menduga, aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok OTK itu ada kaitannya dengan rencana penggusuran Pasar Kambing di Cisalak, Depok.
Heri menegaskan, ia bersama sejumlah pedagang lainnya menolak rencana tersebut, karena Pasar Kambing telah berdiri sejak tahun 1965.
Tempat itu menjadi tumpuan hidup warga sekitar yang berprofesi sebagai pedagang kambing dan sapi.
“Jika pasar ini digusur, sama saja membunuh masyarakat yang bergantung hidup di sini,” keluhnya.
Lebih lanjut Heri juga mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap tebang pilih dalam menangani bangunan liar di wilayah Depok.
“Bangunan liar di Harjamukti yang lebih besar mengapa tidak dipermasalahkan? Masih banyak pelanggaran lain yang luput dari penindakan,” katanya.
Heri juga kecewa atas sikap pemerintah yang dinilai tidak memberikan mediasi atau surat teguran yang adil sebelum rencana penggusuran dilakukan.
Menurutnya, pedagang di Pasar Kambing Cisalak sudah memiliki izin dari pemerintah kota dan turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Ia dan sejumlah pedagang merasa terdzolimi dengan keputusan penggusuran ini.
Heri lantas berharap pemerintah bisa memberikan keadilan dan mempertimbangkan keberadaan pasar hewan di Cisalak, mengingat Kota Depok belum memiliki pasar hewan resmi.
Selain itu, Heri menyebut bahwa ia telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari sebuah perusahaan terkait area pasar yang ditempatinya.
Namun, ia menegaskan bahwa lokasi pasar tersebut memiliki izin dari pemerintah setempat.
"Saya minta keadilan buat kita yang terdzolimi, kenapa pembongkaran cuma sepetak gini. Kita kan membantu Pemkot meningkatkan PAD, ya harusnya dibantu dong," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini telah ditangani pihak kepolisian. Heri berharap agar oknum pelaku bisa segera diusut dan diadili atas aksi kekerasan tersebut.