Mahfud MD Beri Peringatan Serius: Konflik Kepentingan Ancam Kehormatan Mahkamah Konstitusi!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Dia menekankan bahwa putusan MK harus dijalankan, karena itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
"Putusan MK sudah dijatuhkan dan harus dilaksanakan, apapun isinya," tambahnya.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa jika putusan MK tidak dijalankan, hal tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Dia meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung terhadap para hakim, terutama bagi mereka yang diduga melanggar etik.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK telah menunjuk tiga nama yang akan bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
MK juga telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).