PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Potret kuasa hukum PT Mas,
Sumber :
  • Istimewa

Anthony menyebut jika kliennya sempat mengajak tergugat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai itu pun sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Klen kami awalnya secara persuasif melakukan meeting agar pihak astra melaksanakan kontrak. Bahkan karena tidak tercapai kesepatakan menunjukk kami, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, sehingga kami mengajukan gugatan ini," paparnya.

Kerugian materil dan imateril Atas pembatalan kontrak ini, PT Mas Lestari Perkasa mengalami kerugian besar. Kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi PT AAL ini membuat pembelian CPO sebanyak 11 Ribu Ton menjadi sengkarut.

"Pertama karena kita sudah mendapatkan kontrak sebanyak 11 ribu ton, tentunya untuk memenuhi kontrak itu kita perlu belanja dengan pihak ketiga. Karena kita perusahaan trading dan sudah belanja, tapi Astra tidak mengakui kontrak. Sehingga klien kami terpaksa beli dari pihak lain," katanya.

Akibatnya, PT Mas, kata Anthony, terpaksa menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. Alhasil perusahaan tersebut pun merugi.

"Terpaksa yang sudah belanja dari pihak lain, kita jual murah atau jual modal. Banyak juga yang rugi ya, jadi yang kita klaim, adalah leasingnya. Yang seharusnya kita jual ke astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 Miliar sekian," tuturnya.

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 Ribu Ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 Miliar.