Viral Gunakan Mobil Berplat Bodong saat Kampanye, Pimpinan DPRD Depok Ini Salahkan Anak Buah

Pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ soal mobil plat bodong
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ kembali jadi sorotan publik. Kali ini, soal mobil yang digunakannya saat kampanye diduga menggunakan plat nomor palsu alias bodong.

Adapun mobil tersebut jenis Suzuki Jimny keluaran tahun 1985. Dalam video yang beredar, mobil bercat kuning itu terlihat dihiasi spanduk atau gambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn.

Sementara itu, Tajudin atau yang kerap disebut HTJ terlihat berada di atas kap mobil, melakukan sosialisasi calon kepala daerah yang diusung partainya.

Video ini jadi sorotan lantaran plat nomor mobil yang digunakan oleh pimpinan DPRD Depok itu diduga tak terdaftar. 

Adapun nopol mobil berwarna kuning itu B 475 HTJ. 

Menanggapi video viral itu, HTJ alias Tajudin Tabri mengaku tidak tahu. Ia menuding kejadian tersebut sebagai kesalahan anak buah. 

"Oh itu anak buah saya, saya nggak tahu," katanya saat dikonfirmasi siap.viva.co.id pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Namun demikian, politisi Golkar itu tak menampik jika mobil tersebut adalah miliknya. 

"Iya dulu beli, (tapi) yang pakai anak buah," dalihnya.

HTJ kembali menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal penggunaan plat nomor palsu tersebut. 

"Plat nomornya enggak saya nggak tahu. Itu mobil kan udah lama nggak dipakai-pakai, saya suruh ngikut bae," katanya.

Saking kesalnya, Tajudin bahkan mengaku telah menghukum anak buah yang menurutnya teledor. 

"Saya omelin, saya suruh push up. Saya bilang masa anggota dewan pakai mobil anu masa. Kalau saya tahu (plat bodong) mah nggak mugkin," dalihnya.  

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut. 

"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."