Tokoh Masyarakat Minta Kejati Kalbar Tegak Lurus Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tokoh masyarakat Kalbar, Rihat Natsir Silalahi
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun 2019-2023. Pada kasus tersebut sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa.

Tokoh masyarakat Kalbar, Rihat Natsir Silalahi saat dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar mengatakan, apabila ada penggunaan dari pemerintahan apakah itu berhubungan dengan dana hibah dan lain-lainnya, sebaiknya dipertanggungjawabkan secara baik dan secara hukum.

‘’Yang muncul akhir-akhir ini ada kasus hibah, menurut saya pribadi sebagai rakyat dan sebagai bagian masyarakat sipil, meminta kepada aparat penegak hukum atau siapapun itu,agar tegak lurus dan jangan tebang pilih,’’kata Rihat Natsir Silalahi kepada siap.Viva.co.id Jumat, 11 Oktober 2024.

Rihat menambahkan, demokrasi yang sehat, meminta hukum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kemudian proses hukum yang berkeadilan bersendikan hukum karena negara Indonesia negara hukum.

‘’Aparat penegak hukum harus bergantung dengan sendi-sendi prosesnya. Masyarakat sipil, rakyat seluruh Indonesia, tidak menghendaki tebang pilih, karena itu menghianati jabatan,’’tambahnya.

‘’Pendapat saya APH jangan hanya fokus tentang kasusnya, tapi penggunaan APBD, karena itu uang rakyat. Dan apabila penggunaan dana hibah tersebut ada penyimpangan meski diproses hukum,’’tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin sebanyak 27 orang telah diperiksa sebagai saksi.

‘’Sampai saat ini telah diperiksa 27 saksi taksi. Tim penyidik masih melakukan penyidikan, dimana masih dalam tahap untuk pengumpulan keterangan dan barang bukti sehingga nantinya perkara tersebut menjadi terang siapa yang pantas untuk mempertanggungjawabkan,’’jelas I wayan Gedin Arianta.

I Wayan Juga mengungkapkan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait ahli untuk memperkuat alat bukti tersebut sehingga bisa menetapkan siapa yang akan dipertanggungjawabkan terhadap kasus tersebut .

‘’ Saat ini kami masih minta keterangan ahli dan nanti kita juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar dalam hal perhitungan kerugian negaranya. Dan setelah itu baru bisa kita tentukan siapa yang pantas untuk bertanggungjawab terhadap hibah tersebut,’’ungkapnya.

Lebih lanjut, I Wayan mengatakan, mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil, namun belum datang dan masih dicoba dipanggil ulang.

‘’Baru sekali dipanggil tapi akan dipanggil ulang. Dan untuk pemanggilan ulang nanti saya informasikan berikutnya karena itu kewenangan penyidikan. Nanti penyidiklah yang menentukan kapan dipanggil ulang,’’pungkasnya.