Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Potret pengacara Saka Tatal Titin Prialianti
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah penasaran publik menunggu hasil PK terpidana kasus Vina Cirebon, baru baru beredar kabar mengejutkan tentang kuasa hukum Saka Tatal Titin Prialianti diperiksa Bareskrim Polri belum lama ini.

Usut punya usut ternyata Titin Prialianti diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina Cirebon. 

Diketahui, pada Rabu (9/10/2024), kemarin Dittipidum Bareskrim Polri memanggil Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal terkait laporan terhadap Iptu Rudiana. 

Titin Prialianti hadir didampingi  tim kuasa hukum dari DPD Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). 

Titin mengatakan bahwa kedatangannya terkait laporan Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, terhadap Iptu Rudiana. 

Hal itu berbeda dengan Saka Tatal yang lebih dahulu diperiksa Bareskrim karena kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto. 

"Kalau Saka Tatal mengenai keterangan palsu Aep dan Dede.  Kalau saya, laporan yang disampaikan pak Jutek mengenai Pak Rudiana," katanya dikutip dari channel youtube Titin Prialianti The Real.

Dari surat panggilan tersebut, kata Titin, terungkap jika pasal yang disangkakan di kasus ini diantaranya tentang penganiayaan. 

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," terangnya.

Kedatangan Titin ke Bareskrim tanpa tangan kosong, tapi membawa dokumen-dokumen penting terkait apa yang dituduhkan ke Iptu Rudiana.

Dokumen ini belum sepenuhnya diungkap di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya. Kalau di sini, pertanyaan mengarah ke situ, pasti saya hadirkan," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, Titin Prialianti itu adalah saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannya terhadap Iptu Rudiana.

Dan Peradi akan terus menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan laporan Jutek Bongso.  

"Kurang lebih sudah ada 10 saksi, Bu Titin saksi ke-11. Skan ada saksi tambahan dari kita," katanya. 

Peradi yakin, kasus ini akan naik ke penyidikan dan Iptu Rudiana akan segera dipanggil sebagai pihak terlapor.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.