Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Potret pengacara Saka Tatal Titin Prialianti
Sumber :
  • Istimewa

Dari surat panggilan tersebut, kata Titin, terungkap jika pasal yang disangkakan di kasus ini diantaranya tentang penganiayaan. 

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," terangnya.

Kedatangan Titin ke Bareskrim tanpa tangan kosong, tapi membawa dokumen-dokumen penting terkait apa yang dituduhkan ke Iptu Rudiana.

Dokumen ini belum sepenuhnya diungkap di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya. Kalau di sini, pertanyaan mengarah ke situ, pasti saya hadirkan," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, Titin Prialianti itu adalah saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannya terhadap Iptu Rudiana.

Dan Peradi akan terus menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan laporan Jutek Bongso.