Kejati Kalbar Usut Kasus Dugaan Pungli Restribusi Pemotongan Hewan di RPH Pontianak

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SiapKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menangani perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) restribusi pemotongan hewan oleh oknum dokter di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta membenarkan, bahwa Kejati Kalbar saat ini sedang menangani perkara kasus dugaan pungutan liar restribusi pemotongan hewan oleh oknum dokter di Rumah Pemotongan Hewan yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Utara.

‘’Iya benar kami sedang menangani kasus tersebut. Namun saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan masih dalam penyelidikan. Jika nanti dalam penyelidikan didapatkan indikasinya maka akan ditingkatkan ke proses selanjutnya,’’jelas I Wayan Gedin Arianta kepada siap.Viva.co.id pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Sementara itu, Pengacara dari pihak pelapor, Rusliyadi,SH mengatakan, mendampingi 8 pelaku usaha untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalbar. Namun dari 8 orang yang di undang ada 4 orang yang datang.

‘’Keterangan tadi berkaitan dengan mekanisme pemungutan uang terdribusi di rumah pemotongan hewan. Saya berharap perkara ini menjadi atensi Kepala Kejati Kalbar dan saya juga mengucapkan terima kasih karena perkara ini cepat ditindaklanjuti,’’ujarnya.

Rusliyadi meminta kepada Kejati Kalbar untuk tidak takut menangani kasus dugaan pungli oknum Dokter tersebut. Karena ia mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut. ‘’Saya minta Kejati Kalbar serius memproses kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Dokter,’’tandasnya.

Sementara salah satu dari pelaku usaha, Alex memnita Kejati kalbar serius menangani kasus dugaan pungli restribusi pemotongan hewan di RPH Kota Pontianak.