Dipidanakan Aliansi Advokat, Bawaslu Introgasi Wali Kota Depok Pekan Ini, Catat Jadwalnya!
- Istimewa
Siap – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memastikan bakal memanggil Wali Kota Depok, Mohammad Idris pekan ini atas dugaan kasus pelanggaran kampanye di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Advokat Depok. Rapat awal sudah dilakukan Bawaslu dan sudah diregistrasi pekan lalu, pada Senin 7 Oktober 2024.
"Selanjutnya pemanggilan pelapor maupun terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” kata Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Merujuk pada jadwal yang dilayangkan Bawaslu, pemanggilan pelapor dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sedangkan pemanggilan terlapor, yakni Wali Kota Depok diagendakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Sulastio mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan ini memang diduga Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar norma etika yang berlaku. Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pendalaman.
“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja," katanya.
"Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” sambungnya.
Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.
"Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti tambahan atas laporan dugaan pidana di balik aksi kampanye wali kota.
"Jadi ketika wali kota melakukan kampanye yang kemarin kita laporkan, ternyata di luar daripada jadwal cuti yang sudah diberikan oleh gubernur," jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno mendesak agar Bawaslu cepat melakukan penanganan kasus itu.
“Kami sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi dan menghormati Bawaslu yang memang bekerja sudah sesuai dengan harapan kami,” ujarnya.
Kasno mendukung penegakan aturan. Sebab menurutnya, sebagai seorang pemimpin, walikota harus memberi contoh yang benar.
“Ini pembelajaran bagi pejabat walikota, gubernur seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama, sehingga pemilukada tahun ini benar-benar berjalan secara demokratis, sesuai dengan harapan warga masyarakat,” terangnya.
Kasno juga mendesak agar Bawaslu segera memberikan keputusan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Harapan kami juga kepada Bawaslu maupun Gakumdu sekali lagi kami katakan bahwa segera diproses agar kasus ini sudah segera dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye calon kepala daerah.
Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Walikota Depok nomor urut 01.
Dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh PKS dan Golkar tersebut.
Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024.
Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik.
“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu, setuju?,” kata Idris dalam video tersebut dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasusnya kini ditangani Bawaslu Kota Depok.