Dipidanakan Aliansi Advokat, Bawaslu Introgasi Wali Kota Depok Pekan Ini, Catat Jadwalnya!
- Istimewa
“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja," katanya.
"Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” sambungnya.
Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.
"Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti tambahan atas laporan dugaan pidana di balik aksi kampanye wali kota.
"Jadi ketika wali kota melakukan kampanye yang kemarin kita laporkan, ternyata di luar daripada jadwal cuti yang sudah diberikan oleh gubernur," jelasnya.