Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana
- siap.viva.co.id
"Serta kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini Pak Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur. Baik itu cuti, maupun secara izin kedinasan," ujar Tatang.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok.
"Kami serahkan ke Bawaslu, apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya? Maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam pemilihan kepala daerah di Kota Depok," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas laporan ini.
"Nanti kita dalam dua hari ini akan mengecek keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Jika memang ada yang masih kurang lengkap kita bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi, baru setlah itu kita keluarkan kajian awal," katanya.
Lebih lanjut Sulistio mengakui, bahwa dalam Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur, bupati, wali kota dapat ikut serta dalam kampanye jika telah mengajukan izin.
"Nah memang di Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan izin kampanye yang dimaksud, hanya memang dalam PKPU 13 tentang kampanye dan surat edaran Mendagri pejabat negara tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti," terangnya.