Pengolahan Kayu di Desa Limbung Diduga Belum Mengantongi Izin Amdal?

Sawmil di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kepala UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’Suharnoto saat dikonfrimasi media ini mengatakan, bahwa aktivitas sawmil tersebut menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

‘’Sawmil tersebut, bukan dasarnya dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,’’ujarnya,

Sementara itu, Kepala Desa Limbung Mujirin mengatakan, tidak mengetahui mengenai izin sawmil tersebut. Tapi selama ini sawmil tersebut ada memberikan bantuan semen untuk pembangunan masjid.

‘’Kalau izin operasional saya tidak tahu. Setahu saya sawmil tersebut ada memberikan bantuan semen untuk pembangunan masjid,’’katanya.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Adi Yani, saat dikonfirmasi terkait izin amdal/UKL/UPL sawmil di Desa Limbung tersebut belum merespon.

Selanjutnya, hingga berita ini ditulis pihak pengelola sawmil tersebut juga belum bisa di konfirmasi.