DPRD Kubu Raya: Pelarangan Liputan Pelantikan Dewan Hanya Salah Paham

Pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya di Hotel Qubu Resort
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kubu Raya, Iskandar mengklarifikasi terkait adanya berita dugaan pelarangan peliputan pelantikan 45 anggota dewan DPRD Kubu Raya periode 2024-2029.

‘’Untuk liputan pelantikan 45 anggota dewan DPRD Kubu Raya periode 2024-2029 itu wartawan manapun boleh melakukan peliputan dan tidak adanya larangan. Cuman sebelum dilaksanakan pelantikan, memang untuk wartawan yang akan meliput satu minggu sebelumnya registrasi untuk mendapatkan name tag,’’jelas Iskandar saat dikonfirmasi siap.Viva.co.id Sabtu, 21 September 2024.

Iskandar menambahkan, untuk peliputan pelantikan anggota dewan DPRD Kubu Raya tersebut ia juga sudah menunjuk salah satu asosiasi wartawan untuk koordinir wartawan yang akan melakukan liputan.

‘’Kami tunjuk asosiasi wartawan untuk meliput kegiatan pelantikan tersebut, dan jumlah wartawan yang terdaftar sekitar 20 orang. Dan kami percayakan dengan wartawan tersebut untuk akomodir, karena sekarang banyak wartawan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, untuk kedepanya supaya tidak terjadi mis komunikasi dan salah paham sebaiknya saling koordinasi dan komunikasi sebelum adanya peliputan.

'’Kedepanya kita komunikasi dan koordinasi saja bang untuk peliputan kegiatan DPRD Kubu Raya,’’ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya diwarnai pelarangan peliputan oleh petugas panitia yang berlangsung di aula Hotel Qubu Resort di Jalan Arteri Supadiao, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 17 September 2024.

Pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029 ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Dr Abdul Azis SH M.Hum.

Pada saat media ini akan memasuki ruangan aula dilaksanakan pelantikan panitia lantas mencegat dan melarang melakukan peliputan karena tidak ada name tag.

‘’Mas dari media apa, mohon maaf mas tidak boleh melakukan peliputan, karena harus ada name tag dari panitia,’’ujar salah satu panitia tersebut.

Panitia tersebut menyebut, wartawan yang melakukan peliputan sudah dilakukan pendataan dan diberi name tag. Sehingga wartawan yang belum terdaftar dan tidak memiliki name tag dilarang meliput.

‘’Maaf tidak boleh masuk, tunggu dulu mas lagi di koordinasikan dengan panitia,’’ujarnya.