Biadab!!! Kasus Pencabulan Anak di Depok, Terjadi Lagi, Pelakunya Seorang Wirausahawan Paruh Baya
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Depok.
Kejadian ini terjadi di Jalan Mulia 3, Kampung Sugutamu, RT 003 RW 22, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada hari Kamis, 19 Oktober pukul 12.30 WIB.
Pelaku pencabulan, yang identitasnya disamarkan dengan inisial U (50 tahun), telah berhasil ditangkap oleh petugas Polres Metro Depok.
U sendiri merupakan seorang wirausahawan yang tiba-tiba terlibat dalam peristiwa tragis ini.
"Ada dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sudah kami amankan di Polres Metro Depok dan saat tengah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Jumat 20 Oktober 2023 dikutip SiapViva.co.id dari PMJNews
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, memberikan keterangan bahwa ada dugaan kuat terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Depok.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi pihak berwajib.
Lebih lanjut, Hadi Kristanto menyebutkan bahwa informasi mengenai kejadian ini awalnya muncul dari laporan Ketua RW22.
Ketua RW tersebut melaporkan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Bhabinkamtibmas segera menghubungi Polsek Sukmajaya, yang tak berlengah untuk mengecek lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Informasi yang diterima dari ketua RW menjadi titik awal bagi penegakan hukum dalam kasus ini.
Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan peristiwa serius yang harus ditangani dengan tegas oleh aparat kepolisian.
Polres Metro Depok akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan sebagai peringatan bagi potensi pelaku lainnya.