Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarif
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Surat panggilan dari Kejari Pontianak tersebut tanggal 1 September 2022. Kemudian Kejaksaan sudah menyatakan bahwa itu tidak dapat dilanjutkan karena wajib bayar telah melunasi,’’imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, para pendemo mengatakan dirinya sebagai koruptor Rp 25 miliar itu tanpa fakta data.

‘’Pernyataan di Kejaksaan, ada dokumennya, kemudian dari IRJEN. Dan di surat pernyataan keterangan dari IRJEN itu bahwa IAIN Pantianak itu tidak ada saldo temuan alias zero,’’katanya.

''Tapi dokumen itu ada di Kejaksaan dan saya hanya mendapatkan kopinya bahwa di kesimpulan dan syarat itu bahwa penyelidikan itu pemanggilannya permintaan keterangan tidak dapat melanjutkan karena PT sudah menyelesaikan wajib bayar,’’pungkasnya.