Rieke Pasang Badan, Terdakwa Kasus Landak I Nyoman Sukena Auto Bebas dari Penjara
- Istimewa
Siap – Upaya penangguhan yang dilakukan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terhadap terdakwa kasus pemeliharaan landak, I Nyoman Sukena di Bali membuahkan hasil.
I Nyoman Sukena akhirnya bebas dari Rutan Kelas 2A Krobokan, Denpasar, Bali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim dalam persidangan tersebut.
Ada dua surat penangguhan yang masuk sebagai penjamin untuk I Nyoman.
Yakni dari Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dengan demikian, I Nyoman Sukena akhirnya bebas dari Rutan Kelas 2A Krobokan menjadi tahanan rumah.
"Assalamualaikum besti-besti love Indonesia, Alhamdulillah sidang di PN Denpasar (Bali) majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang landak menjadi tahanan rumah," teriak Rieke dengan nada senang.
Ada beberapa pertimbangan hakim dan jaksa terkait putusan tersebut.
Di antaranya yakni, I Nyoman Sukena dianggap tidak ada niat jahat, maupun niatan untuk menjual belikan landak.