Ini Kronologi Dugaan Korupsi Technopark yang Seret Nama Aziz Mochdar, Nilainya Fantastis

Ilustrasi korupsi proyek Technopark
Sumber :
  • Istimewa

Terlebih, jaminan atas 55 persen saham CSK tersebut baru akan dilepaskan setelah PT HK Realtindo memberi pinjaman Rp 1 triliun kepada PT CSK. 

Padahal jumlah modal disetor dan ditempatkan PT CSK pada saat itu, hanya Rp330 miliar, didasarkan laporan audit yang terlampir dalam BAK Transaksi.

Transaksi semakin janggal usai adanya pasal perjanjian penyertaan modal, di mana diatur bahwa Aziz Mochdar selaku salah satu pemegang saham 3,42 persen dari PT CSK, akan menjadi pengendali perusahaan itu.

Ketentuan Pasal 7 Perjanjian Penyertaan Modal tersebut dianggap menunjukkan tipu daya dan itikad buruk para penggugat dengan memanfaatkan posisi lemah.

"Bagaimana mungkin Aziz Mochdar dinyatakan sebagai pengendali dari PT CSK dengan hanya memiliki 3,42 persen saham CSK. Sedangkan PT HK Realtindo memiliki 55 peren saham CSK, tidak dianggap sebagai pengendali," sebut PT HK Realtindo dalam keberatannya.

PT CSK ketika itu lalu menyebut, bahwa pinjaman Rp 1 triliun tersebut bukan pinjaman, tapi bantuan dari PT HK Realtindo untuk melakukan pembayaran pajak capital gain. 

PT HK Realtindo lantas merasa ditipu atas transaksi ini. Terlebih, segala pajak dan biaya transaksi disebut merupakan kewajiban dari PT Azbindo Nusantara.

Apalagi, kendati PT HK Realtindo telah memberi pinjaman Rp 1 triliun, perusahaan pelat merah milik negara ini masih belum menjadi pemilik 55 persen saham CSK, sebagaimana dijanjikan oleh mereka.

Kondisi Lahan Tidak Clear