Astaga, Ini Kronologi Ibu di Sumenep Tega Sodorkan Anak Jadi Pemuas Nafsu Selingkuhannya
- Istimewa
Tindakan rudapaksa pun terjadi lagi, Setelah selesai, E diberi duit Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.
Perbuatan nista itu terjadi lagi pada Juni 2024 kali ini lokasinya di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan sama, J meminta E mengantarkan putrinya ke kamar yang sudah dipesan.
Di hotel, J menggauli T sebanyak 3 kali dalam waktu berbeda.
"Setelah selesai berhubungan badan, si E diberi uang [oleh J] Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," ujar Widiarti.
Kasus terungkap setelah korban yang tak tahan menceritakan apa yang dialaminya ke anggota keluarganya.
Ayah korban yang tak terima lalu melaporkan itu ke polisi. E dan J lalu ditangkap polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.
J dan E kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.