Polisi Ungkap Modus yang Dilakukan Angela Lee dalam Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Tas Mewah

potret Angela Lee
Sumber :
  • istimewa

Siap – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis dan juga selebgram Angela Charlie atau Angela Lee atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tas mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Angela Lee merugikan korbannya yang berinisial FI sebesar Rp3,2 miliar atas laporan Saudari EI.

“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL Ini adalah awalnya membeli tas mewah berbagai merek ya, mereknya itu Hermes dan LV,” ucap Ade Ary saat memberikan keterangannya kepada wartawan.

“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas, merek Hermes dan merk LV," tambahnya.

Adapun Ade Ary menjelaskan, Angela Lee membeli tas sebanyak 15 buah kepada korban hanya dengan pembayaran sekali angsuran. Padahal, dalam kesepakatan transaksi pembelian dilakukan beberapa kali pembayaran.

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user, ini sudah dibayarkan kepada tersangka,” paparnya.

"Cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” timpalnya.

Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.

“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” terangnya.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya ada 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela Lee.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.