Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Artis Rio Reifan, Sudah 5 Kali Diciduk Polisi

Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Artis Rio Reifan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Rio Reifan, diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Terkait penangkapan artis Rio Reifan, dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia menjelaskan saat ini Rio Reifan masih diperiksa penyidik.

Penangkapan Rio Reifan atas dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi pada Jumat, 26 April 2024 malam.

"Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Ade Ary juga menyebut, penangkapan artis Rio Reifan sebagai bentuk komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Adapun Ade Ary lebih lanjut, mengungkapkan hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ade Ary juga menghimbau apabila masyarakat mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar melapor polisi. 

"Kami mengimbau mari sama-sama kita sepakat untuk bekerja sama memberantas dan menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan bisa menghubungi 110," tukasnya.

Diketahui Rio Reifan bukan kali pertama terjerumus ke dalam kasus yang sama, dihimpun dari beberapa sumber Rio sudah sebanyak lima kali berurusan dengan polisi pertama Rio ditangkap pada 2015 silam atas kasus sabu. Saat itu, Rio divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016.

Tidak kapok, dirinya kembali ditangkap pada tahun 2017, pada bulan Agustus di daerah Bekasi. Saat itu, Rio ditangkap atas kepemilikan sabu. Setahun setelahnya pada tahun 2018 ia resmi dibebaskan. 

Lalu pada tahun 2019 tepatnya bulan Agustus, Rio Reifan kembali terjerat kasus yang sama tentang penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Saat itu, Rio diamankan di daerah Pondok Gede, Bekasi. Dari tanganya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu. Pada Desember 2020, Ria bebas.

Dan kemudian pada April 2021, Rio Reifan untuk yang keempat kalinya diciduk polisi karena kasus yang sama juga penyalahgunaan narkoba.

Polres Jakarta Pusat mengamankan dirinya di kediamannya yang berada di Jakarta Timur. Setelah bebas, Rio kembali berurusan dengan pihak kepolisian untuk kelima kalinya karena kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024 ini.