Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee CS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
- Istimewa
Siap –Status hukum Selebgram Siskaeee dalam kasus film porno lokal dan sepuluh pemeran lainnya kini resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka film porno lokal tersebut bakal dilakukan selama dua hari di tahun depan.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.
Lebih lanjut Kombes Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dkk.
Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan. Tepatnya ditanggal 8 dan 9 Januari 2024.
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," Ujar Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.
Selain Siskaeee, delapan pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.
Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.